Senandur -- Beberapa waktu yang lalu
terjadi kontroversi tentang rencana Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefudin yang
akan mengakui aliran Baha’i sebagai agama resmi di Indonesia. Namun,
setelah mendapatkan respons berupa penolakan dari beberapa elemen umat Islam,
rencana itu batal dan atau akan dilakukan kajian kembali. Namun baru-baru ini
Menag dan Mendagri dalam pernyataannya menegaskan bahwa aliran Baha’i bukan
agama.
Menag Lukman Hakim Saefudin menegaskan Baha’i yang dianggap
sebagai kepercayaan baru di Indonesia ternyata belum mendapat pengakuan
pemerintah. Meski ada penganutnya dan diizinkan menjalankan ibadah, tidak
dianggap sebagai agama resmi.
Sementara
itu, menanggapi soal Bahai', Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
mengatakan ia sudah berkomunikasi dengan Menag terkait kepercayaan tersebut.
Menurut Gamawan, Baha'i masih dianggap suatu kepercayaan karena belum diakui
pemerintah.
“Keberadaannya
memang ada. Jadi silakan saja para penganut Baha’i menjalankan ibadah mereka.
Tapi, aliran tersebut bukanlah suatu agama,” kata Gamawan di Jakarta, Ahad
(17/8) seperti dilansir Republika Online (18/08).
Menurut
Gamawan, kalau memang nanti kepercayaan tersebut diresmikan sebagai agama baru
di Indonesia, itu menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Fokus dari
Kementerian Dalam Negeri pada pencatatan di kolom agama e-KTP.
Sebelumnya,
Menag mengatakan berdasarkan UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, hanya ada 6 agama yang terdaftar di
Indonesia yakni Islam, Kristen Katolik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu.
“Baha'i
memang sudah eksis di dunia sejak tahun 1800-an. Namun bukan agama resmi di
Indonesia,” ujar Menag Lukman. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan
informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!
Sumber:voa-islam.com
Jakarta, Senin, 22 Syawwal 1435 H / 18 Agutus 2014
Jakarta, Senin, 22 Syawwal 1435 H / 18 Agutus 2014
No comments:
Post a Comment
Silakan beri komentar, terima kasih.