Republik Rakyat China Menjadi Republik Rakyat Tiongkok
Masjid Lautse Jakarta tempat komunitas Muslim Tionghoa berkumpul
Rabu, 19 Maret 2014.
Jakarta — Melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan pencabutan Surat Edaran Presidium
Kabinet Ampera tentang istilah “Tjina” (China) menjadi Tionghoa.
Dalam
Keppres yang ditandatangani pada Jumat 14 Maret 2014 itu, Presiden SBY menilai,
pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas
dan/atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar nilai, prinsip perlindungan hak
asasi manusia.
Dengan
pertimbangan istilah “Tjina” sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran
Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967, yang
pada pokoknya merupakan pengganti istilah “Tionghoa/Tiongkok” telah menimbulkan
dampak psikososial-diskriminatif dalam hubungan sosial warga bangsa Indonesia
dari keturunan Tionghoa,
“Karena
itu, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” bunyi Menimbang poin b Keppres
tersebut dikutip laman Setkab, Selasa, (18/03/2014).
Presiden
juga menjelaskan, sehubungan dengan pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya
hubungan bilateral dengan Tiongkok, maka dipandang perlu sebutan yang tepat
bagi negara People’s Republic of China dengan sebutan negara Republik
Rakyat Tiongkok.
Dalam
diktum menimbang Keppres itu disebutkan, bahwa ketika UUD 1945 ditetapkan, para
perumus UUD tidak menggunakan sebutan China melainkan menggunakan frasa
peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara
apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai Tanah Airnya, dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.
Karena
itu, melalui Keppres No. 12/2014 tertanggal 14 Maret 2014 itu itu, Presiden SBY
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera
Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.
Selanjutnya,
dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 itu, maka dalam semua
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dari atau
komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan/atau komunitas Tionghoa,
dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik
Rakyat Tiongkok.
“Keputusan
Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden yang
ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Maret 2014 itu.*
Sumber: Hidayatullah.com, 19 Mar 2014.
Sumber: Hidayatullah.com, 19 Mar 2014.
No comments:
Post a Comment
Silakan beri komentar, terima kasih.