Senin 21 Syawal 1435 / 18 Agustus
2014 20:01
Senandur --
Dewan Pers membuat pedoman peliputan terorisme bagi wartawan sebagai pelengkap
ketentuan tata berperilaku jurnalis yang telah diatur dalam Undang-Undang No.
40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman tersebut nantinya akan menjelaskan mengenai bagaimana tata perilaku wartawan dalam meliput kejadian yang berkaitan dengan terorisme.
“Kami
berharap wartawan punya semacam tata perilaku bagaimana dalam meliput terorisme
karena Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan
tidak punya kewenangan untuk mengatur wartawan,” kata Ketua Komisi Hukum Dewan
Pers, Yosep Adi Prasetyo di Jakarta pada Senin (18/8).
Menurut
Yosep, tujuan dibentuknya pedoman tersebut adalah untuk mengatur awak media
agar berhati-hati dalam meliput penangkapan teroris.
Dia
menambahkan jika masyarakat menjadi takut dan khawatir atas pemberitaan
terorisme tersebut, maka efek teror yang diinginkan oleh pelaku kejahatan
berhasil.
“Oleh
karena itu tugas wartawan salah satunya untuk mencegah terorisme merajalela
seperti saat ini,” ujar Yosep.
Dia
mengatakan sebaiknya media televisi menghindari peliputan “live” atau siaran
langsung penangkapan teroris di lokasi kejadian karena dapat mengubah arahnya
operasi dan membahayakan penyergapan yang dilakukan aparat keamanan maupun
nyawa jurnalis.
Yosep
berharap pedoman peliputan terorisme dapat terbentuk dan disahkan saat Rapat
Pleno Dewan Pers pada Oktober 2014.
Ketua
Umum Asosiasi Jurnalis Independen Eko Maryadi mengatakan wartawan perlu menjaga
diri saat meliput penangkapan teroris.
Eko
menambahkan jurnalis dilarang mengeksploitasi sadisme dan kekerasan dan tidak
boleh mendramatisasi peristiwa.
“Jurnalis
harus paham bahwa media bisa dijadikan alat propaganda baik oleh pelaku teror,
aparat hukum, maupun pemilik media. Oleh karena itu perlu cek ricek dalam
membuat berita,” kata Eko.
Sejumlah
poin yang masuk ke dalam pedoman peliputan terorisme antara lain wartawan harus
memprioritaskan keselamatan jiwa, menempatkan kepentingan publik di atas
kepentingan jurnalistik, menghindari glorifikasi tindakan terorisme, dan tidak
menayangkan siaran langsung peristiwa pengepungan untuk melumpuhkan terduga
terorisme.[Andi/Islampos/Antara]
Sumber:Islampos.com
No comments:
Post a Comment
Silakan beri komentar, terima kasih.