Seiring dengan perkembangan teknologi
pangan, banyak produk pangan yang bahan -bahannya semula halal namun setelah
melalui proses produksi produk yang dihasilkan menjadi tidak halal atau pun
diragukan kehalalannya. Hal ini disebabkan karena dalam proses produksi
tersebut bahan-bahan halal itu mendapat bahan tambahan yang bertujuan untuk
menjadikan produk tersebut tampil lebih baik.
Berikut ini kami rangkum beberapa
bahan maupun produk makanan yang perlu diwaspadai kehalalannya yang kami
rangkum antara lain dari majalah Jurnal
Halal dan kabarislam.com:
I.Bahan-bahan
Yang Meragukan atau Perlu Dikritisi
Terigu
Terigu yang memang berasal dari gandum
pada dasarnya halal. Namun bahan baku berbagai makanan olahan ini oleh produsen
diberi bahan tambahan agar menjadi produk yang lebih baik. Salah satu bahan
yang ditambahkan ke terigu adalah L-sistein (hidroklorida). Sesuai fungsinya
sistein digunakan untuk memperbiki sifat-sifat gandum, bahan-bahan ini dapat
melunakkan gluten. Sehingga adonan lebih lembut dan volume pengembangannya
lebih besar.
Bahan sistein perlu dicermati
kehalalannya, karena bisa diperoleh dari rambut manusia. Namun Majelis Ulama
Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa setiap bagian tubuh manusia
haram dikonsumsi. Sistein bisa pula berasal dari bulu bebek dan harus
dipastikan bebek ini disembelih secara Islam, sehingga halal. Bahan sistein
juga bisa berasal dari produk mikrobial, namun harganya lebih mahal. Konsumen
hanya perlu berhati-hati terhadap terigu impor, karena semua produk terigu
lokal sudah disertifikasi halal.
Roti
Roti ternyata memiliki titik kritis
keharaman yang perlu dicermati. Selain titik kritis terigu, bahan lain yang
perlu dicermati adalah pengembang roti seperti soda kue, baking powder, atau
ragi (yeast/gist).
Ragi merupakan jasad renik
(mikroorganisme) jenis saccaromyces cerevisiae. Jika ada air dalam jumlah yang
cukup dan ada gula sebagai sumber makanan bagi ragi, maka ragi tersebut akan
dapat tumbuh, dan sekaligus mengubah gula menjadi karbondioksida dan senyawa
beraroma. Karbondioksida tersebut akan tertahan di dalam gluten. Alhasil adonan
pun mengembang.
Hal yang perlu diperhatikan adalah
ragi yang banyak dijual di pasar swalayan, yakni ragi instan. Ragi ini
berbentuk kering dan biasanya mendapat bahan tambahan berupa anti gumpal atau
anticaking agent, guna mencegah penggumpalan ragi kering tersebut selama
disimpan. Antigumpal E542 (edible bone phosphate) berasal dari tulang hewan;
E570 (asam stearat) dan E572 (magnesium stearat)..
Asam stearat secara industri dapat
diperoleh dari hewan atau tanaman. Sedangkan magnesium stearat berbahan dasar
asam stearat. Selain itu bahan pengembang yang menjadi perhatian adalah asam
tartarat atau tartaric acid. Tartaric acid bersifat syubhat, karena selain bisa
berasal dari bahan kimia sintetik, juga berasal dari hasil samping minuman
keras. Jika berasal dari hasil samping minuman keras, berarti haram.
Bahan lain yang perlu diwaspadai
adalah shortening yang memang berasal dari lemak, bisa nabati bisa juga hewani.
Dari hewani yang paling rawan berasal dari lemak babi (lard). Kemungkinan
berikutnya adalah lemak sapi (tallow), yang harus dipastikan adalah sapinya
disembelih secara Islam.
Bahan lain yang perlu mendapat
perhatian adalah dough conditioner, yang berfungsi melembutkan adonan,
mengembangkan adonan, atau bisa juga memperpanjang umur simpan. Multifungsi
bahan tersebut karena hadirnya beberapa bahan sekaligus yakni L-sistein, tepung
kedelai, asam askorbat, lemak, gula, pengawet dan emulsifier. Karena kehadiran
L-sistein, lemak dan emulsifier, maka status dough conditioner menjadi syubhat.
Margarin
Makanan lain yang perlu dicermati
titik keharamannya adalah margarin, yang bahan pemurniannya digunakan bahan
adsorben (penyerap kotoran dan warna) untuk proses dekolorisasi atau bleaching
(pemucatan). Bahan yang digunakan dapat berupa ble-aching earth, dapat juga
berupa arang aktif. Arang aktif bisa berasal dari kayu atau tempurung kelapa,
atau tulang. Tulang tersebut bisa saja tulang babi atau tulang sapi yang tidak
disembelih secara Islam.
Titik kritis haram berikutnya terletak
pada bahan tambahan. Margarin berasal dari minyak/lemak tanaman, namun untuk
pembuatannya perlu ditambah bahan lain seperti pengemulsi, vitamin, perisa
(flavor), pewarna, pengawet, dan lain-lain. Bahan-bahan itulah yang perlu
dikritisi.
Teknologi telah memungkinkan untuk
dapat mencampurkan air dengan lemak secara homogen dan tak terpisahkan dengan
cara menambahkan bahan yang disebut pengemulsi atau emulsifier. Bahan
pengemulsi merupakan mono atau digliserida yang berasal dari proses hidrolisis
lemak hewani ataupun nabati.Bila berasal dari lemak hewani dapat saja berasal
dari lemak babi, atau lemak sapi yang disembelih tidak dengan syariat Islam.
Atau, kalaupun dari lemak nabati, proses hidrolisis untuk menghasilkan
pengemulsi dapat saja menggunakan enzim yang berasal dari bahan-bahan yang
haram, seperti enzim lipase yang berasal dari pankreas babi.
Bahan-bahan lain yang perlu diwaspadai
adalah perisa atau flavor yang merupakan bahan kompleks yang memberikan cita
rasa dan aroma tertentu. Bahan-bahan dasar dari flavor dapat berasal dari
senyawa-senyawa kimia sintetis atau bahan-bahan alami tanaman dan hewan) yang dapat
saja berasal dari bahan-bahan yang haram
Untuk memperkaya nilai gizinya,
margarin sering ditambahi bahan-bahan suplemen seperti vitamin, di mana
sebagian merupakan produk fermentasi yang untuk menjaga kestabilannya terkadang
dilakukan pelapisan dengan gelatin.
Gelatin berasal dari hewan, bisa babi
atau sapi yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Untuk memastikan bahwa
margarin tersebut halal, pilihlah margarin yang telah bersertifikat MUI.
Keju
Keju adalah produk olahan susu, di
mana susu adalah sumber protein hewani yang halal. Namun ketika sudah menjadi
keju, maka produk olahan susu ini menjadi syubhat hukumnya hingga dipastikan
bahwa produk keju tersebut menjadi aman dari segi kehalalannya. Syubhat, adalah
kondisi belum terdapatnya keputusan hukum atas status kehalalan suatu bahan,
zat, atau produk. Untuk konteks produk keju, harus ada upaya atau aktivitas
untuk membuktikan sehingga status kehalalannya menjadi jelas.
Produk keju, terbuat dari susu dan
bahan tambahan lainnya seperti kultur bakteri, enzim dan perwarna. Bahan-bahan
tambahan tersebut harus diteliti sumbernya, terutama enzim dan kultur bakteri.
Enzim rennet yang biasa digunakan dapat berasal dari hewan ataupun diproduksi
secara mikrobial. Jika berasal dari hewan maka sumber hewan dan proses
penyembelihannya harus menjadi fokus utama dari penelusuran kehalalannya.
Sedangkan jika diproduksi secara mikrobial, maka harus jelas media yang
digunakan untuk pertumbuhan dan produksinya.
Bumbu
Dapur
Ada banyak merek bumbu peyedap masakan
beredar di pasaran. Namun, yang patut dicermati adalah penyedap rasa Monosodium
Glutamat atau Mononatrium Glutamat (MSG). Bahan ini adalah produk mikrobial
yang pertumbuhan bakterinya bisa saja melalui media yang haram. Beberapa merek
sudah medapat sertifikat halal dari MUI, karena menggunakan bahan-bahan yang
dipastikan halal.
Dalam kelompok bumbu dapur terdapat
angciu dan kecap. Angciu adalah sejenis arak yang dipakai untuk tumisan
masakan, dan bahan ini jelas haram. Sedangkan bahan tambahan kecap berasal dari
bahan nabati yakni kedelai yang pada dasarnya halal. Namun proses pembuatan
kecap melalui berbagai tahapan dan melibatkan bahan-bahan tambahan.
Dalam proses pembuatan kecap, kedelai
difermentasi dalam dua tahap, tahap fermentasi koji dan fermentasi moromi. Pada
fermentasi koji, kedelai yang sudah direbus ditambahi kapang yakni sejenis
jamur dan dibiarkan beberapa hari. Sedangkan fermentasi moromi prosesnya lebih
alami, sebab kedelai yang sudah ditumbuhi jamur direndam dalam larutan garam
pekat.
Ada kecap yang dalam tahap akhir
fermentasinya ditambahi yeast, yakni starter yang digunakan pada pembuatan
minuman keras. Sehingga kecap yang dihasilkan akan mengandung alkohol sekitar
dua persen. Meski dilakukan perebusan alkohol ini tidak hilang dan biasanya
tersisa sekitar 1,6 persen. Jika menilik fatwa MUI, kandungan alkohol di atas
satu persen saja sudah cukup menjadikannya khamar atau minuman keras.
Saat ini sudah banyak kecap yang
bersertifikat halal, yang harus diwaspadai adalah kecap impor dari China dan
Jepang yang biasanya ditambahi mirin, yakni campuran sake dan gula yang
beraroma lebih manis.
II.Bahan-bahan
Berstatus HARAM
Beberapa produk dan atau bahan baku
(ingredient) penyusun produk makanan, obat, dan kosmetika tersebut di antaranya
adalah:
Angciu.
Angciu sering sekali dipakai dalam
mengolah seafood (makanan hasil laut), chinese food (masakan cina), japanese
food (masakan jepang), bakmi ikan, bakso ikan, dll. Ang ciu ini bermanfaat
untuk menghilangkan bau amis pada masakan ikan, sekaligus mampu mempertahankan
aroma ikannya. Istilah dalam bahasa Inggris untuk ang ciu ini adalah red wine
dan dalam bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah. Oleh karena
merupakan arak (wine), maka dipastikan ang ciu ini haram dikonsumsi oleh orang
Islam. Produk lain yang memiliki fungsi mirip ang ciu adalah arak putih, arak
mie, dan arak gentong.
Emulsifier
E471.
Emulsifier banyak jenisnya. Yang cukup
terkenal dan sering dipakai adalah Lesitin dan E-number (Exxx). Telah diketahui
oleh banyak ilmuwan di bidang peternakan, bahwa E471 adalah emulsifier yang
berasal dari babi.
Hal ini insya Allah dapat diketahui
(dianalisis) dengan menggunakan analisis PCR. Analisis ini cukup efektif dalam
mendeteksi kandungan babi dalam suatu bahan. Hampir dapat dipastikan apabila
suatu bahan makanan mengandung babi, maka tidak akan dapat lolos karena yang
dideteksi adalah DNA babi.
Lesitin.
Lesitin merupakan salah satu bahan
pengemulsi makanan. Bahan ini dapat berasal dari bahan nabati (tumbuhan) dan
dapat pula dari bahan hewani. Bahan nabati yang paling sering dipakai dan
disukai karena kualitasnya adalah kedelai, sehingga digunakan istilah Soy
Lechitine atau Soya Lechitine (Soja Lechitine). Bahan hewani yang paling sering
dipergunakan adalah dari babi. Di samping karena kualitasnya yang paling baik,
juga karena harganya relatif murah.
Hasil produk makanan yang menggunakan
lesitin babi sangat bagus, rasanya gurih, nikmat, teksturnya lembut/ lunak,
dll. Oleh karena teknologi makanan (bakery, dll) sudah sedemikian maju, maka
apabila lesitin yang dipakai oleh suatu perusahaan berasal dari kedelai, maka
mereka tidak akan mau ambil risiko produknya tidak akan laku dijual (dihindari
konsumen Muslim dan para vegeterian).
Untuk itu, apabila mereka menggunakan
kedelai, maka akan langsung mencantumkan identitas ‘kedelai’ untuk mendampingi
lesitin. Sehingga berhati-hatilah bila kita menjumpai suatu produk yang hanya
ditulis ‘lesitin’ saja, tanpa embel-embel soja, soy, atau soya, karena bisa
jadi lesitin tersebut berasal dari babi.
Rhum.
Rhum adalah salah satu derivat alkohol
yang dapat digolongkan dalam kelompok khamar. Rhum sering sekali terlibat dalam
proses pembuatan roti (bakery).
Jenis rhum yang paling sering
dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum oles(Toffieco, Jamaica, dll). Rhum
amat sering pula dipakai dalam pembuatan roti Black Forest. Di toko bahan roti,
nama rhum ini sedemikian harum, seharum baunya yang menyengat, sebagaimana
umumnya bahan lain yang berasal dari alkohol. Oleh karena termasuk dalam
kategori khamar, maka umat Islam dilarang menggunakan rhum ini.
Lard.
Lard adalah istilahkhusus dalam bidang
peternakan untuk menyebutkanlemak babi. Bahan ini sering sekali dimanfaatkan
dalam proses pembuatan kue/rotikarena mampu membuat roti/kue menjadi lezat,
nikmat, renyah, lentur, dll.
Oleh karena merupakan bahan yang
berasal dari babi, maka secara otomatis lard ini dihukumi haram. Di Australia,
salah seorang dosen senior di Fakultas Peternakan UGM pernah menemukan tulisan
lard dengan huruf Arab. Akan tetapi, tentunya meskipun ditulis dengan huruf
Arab, tidak serta merta menjadi lard ini halal.
Kuas
Bulu Putih (Bristle).
BPS melaporkan bahwa pada periode
Januari – Juni 2001, Indonesia mengimpor “Boar Bristle dan Pig/Boar Hair”
sejumlah 282,983ton atau senilai $ USD 1.713.309. Apa yang menarik?
Sekadar tahu, Anping adalah perusahaan
yang memiliki sejarah 400 tahun dalam memproses bristle dan bulu ekor hewan.
Perusahaan ini merupakan pusat distribusi terbesar bulu ekor hewan di utara
Cina. Disebutkan, sekitar 50.000 orang lebih yang bergabung dalam proses
produksinya dan memiliki lebih dari 1.000 workshop yang menyebar di berbagai
negara. Kata kunci yang menunjukkan identitas kuas putih ini adalah tulisan
Bristle pada gagang kuas, yang dalam Kamus Webster berarti pig hair (bulu
babi).
Berdasarkan hasil survei Tim Jurnal
Halal, maka untuk membedakan apakah bulu kuas yang kita pergunakan berasal dari
bulu/rambut babi atau yang lain dilakukan dengan cara yang sangat mudah dan
sederhana. Bulu binatang mengandung suatu protein yang disebut keratin. Keratin
merupakan salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat.
Sebagaimana halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin saat
dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita
mencium aroma daging yang dipanggang.
Sementara bila kuas itu terbuat dari
ijuk, sabut, atau plastik, maka pasti tidak akan mengeluarkan aroma spesifik
selain bau abu pembakaran. Ketika dibandingkan dengan sapu ijuk dibakar jelas
sekali terdapat perbedaan bau yang sangat kentara.
Karena terbuat dari bulu babi, maka
kuas tersebut najis, sehingga bila dipergunakan untuk mengoles roti, maka roti
tersebut terkena najis. Singkatnya, benda najis hukumnya haram dimakan.
Alkohol
(dan Derivatnya) dalam Obat.
Beberapa macam obat (influenza) yang
tercatat menggunakan alkohol atauderivatnya (turunannya, seperti : ethanol,
dll) adalah Vicks : Vicks Formula 44, OBH : OBH Combi Plus, Woods, Benadryl,
Actifed, Tonikum Bayer.
Urine
dan Organ Dalam.
Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan
Fatwa Munas No. 2 Tgl. 30 Juli 2000 pada Munas VI – Majelis Ulama Indonesia
Tahun 2000 di Jawa Barat bahwa urine, keringat, darah, dan organ tubuh yang
telah keluar dari tubuh manusia haram dikonsumsi. Selain itu, seluruh organ
tubuh manusia haram dipakai dalam pembuatan makanan, obat, dan kosmetika.
Daging
dan Jeroan Impor.
Hati-hati ketika membeli produk daging
beku di supermarket (mall, dll). Sebelum membeli daging, hendaklah kita
tanyakan pada penjual (penjaga/pramuniaganya), dari manakah daging beku
tersebut berasal.
Pemerintah Swizerland tidak
mengizinkan penerapan syariat Islam maupun Yahudi dalam penyembelihan ternak.
Untuk itu, karena ternak (sapi, kambing, dll) tidak disembelih sebagaimana
syariat Islam, maka daging tersebut menjadi haram dimakan.
Lain hal dengan New Zealand (Selandia
Baru). Di negara tersebut syariat Islam dalam penyembelihan telah ditegakkan.
Namun sayangnya, seringkali jeroannya tidak terawasi dengan baik dan sering
bercampur dengan produk haram.
Cokelat
Impor.
Ketika kita mendapatkan oleh-oleh
cokelat dari teman yang pulang dari luar negeri terkadang kita sering terlalu
senang dan kurang berhati-hati. Tanpa membaca ingredients-nya (bahan baku),
maka kita sering langsung menyantapnya. Tentunya bukan cokelatnya yang
diharamkan! Akan tetapi, seringkali di beberapa negara di Eropa dan Amerika,
produsen pembuat cokelat sering mencampurkan alkohol, brandy, dll. Padahal
kesemuanya itu jelas termasuk dalam kelompokkhamar yang diharamkan bagi umat
Islam.Untuk itu, apabila kita temukan dalam daftar ingredients-nya ada bahan
yang haram, maka selaku umat Islam yang taat pada Syariat Islam, maka makanan
tersebut harus kita tinggalkan (tidak kita santap).
Roti
Black Forest.
Mutiara Dahlia, M.Kes, dosen program
Tata Boga Universitas Negeri Jakarta, dalam resep standarnya, penggunaan rhum
memang tak dapat dielakkan. Black Forest merupakan jenis kue yang menggunakan
rhum dalam kadar paling tinggi dibandingkan jenis kue lainnya, yaitu sekitar 50
cc.
Plasenta
dalam Kosmetik.
Kosmetik La-Tulipe produksi PT.
Rembaka – Sidoarjo, Jawa Timur dan Musk by Alyssa Ashley menggunakan plasenta
manusia. Plasenta (organ dalam) manusia haram dipergunakan sebagai bahan
kosmetika (lihat Bab Urine dan Organ Dalam).
Lain-Lain
Selain bahan- bahan makanan di atas
ada juga bahan- bahan makanan tambahan yang biasanya dipakai untuk pembuatan
kue, minuman dan lain lain.
Daftar ini diambil dari buku Maurice
Hanssens, The Brighton Islamic Mission, PO Box 234, Brighton, England, dengan
perbandingan daftar serupa, yang dikeluarkan oleh Organisasi Islam USA.
Hanya ada satu kekurangan pada daftar
yang dikeluarkan dari SA yaitu tidak dicantumkannya istilah aslinya itu dalam
bahasa kimia. Istilah huruf "E" biasa digunakan di seluruh negara
Eropa. Mohon maaf kalau ada Istilah yang sulit dimengerti, karena ini diambil
dari terjemahan bahasa Jerman.
*)
Sudah Jelas
Alkohol
Gelatin
*) Hati-hati : untuk Emulgator,
Penguat Rasa, Mono- dan Diglyceride, Stabilisator/Stabillize, Lemak Binatang,
Bahan Pemisah dan Bumbu.
E 120 Karmin, Cochenille
E 140 Chlorophyll
E 141 Chlorophyll -ikatan Cu
E 153 Carbo medicinalis
E 160 a Alpha/Beta/Gamma -Carotin
E 161 a Flavoxanthin
E 161 b Lutein
E 161 g Cantaxanthin
E 252 Kaliumnitrat, Salpeter
E 422 Glycerin ----------- hati-hati
!! sering ada di Pasta Gigi.
E 430 Polyoxiethylen (8) Stearat
E 431 Polyoxiethylen Stearat
E 432 s/d E 436 Polysorbate
E 470 s/d E 478 Salze (Garam), Mono-
dan Diglyceride, Ester (Asam Lemak Makanan)
E 491 Sorbitanmonostearat
E 492 Sorbitantristearat
E 494 Sorbitanmono -Oleat
E 542 Knochonphosphate
E 570 Stearin Acid
E 572 Magnesiumstearat
E 631 Natriuminosinat
E 632 Kaliuminosinat
E 635 Natrium -5'-ribonucleotid
E 913 Wollfett, Lanolin
E 920 L -Cystein, L -Hydrochlorid
E 921 L -Cystin
*)
Bahan Pewarna :
E 120 Karmin pure, Cochenille, Karmin
Acid, bahan pewarna Natur berwarna merah untuk minuman, dari Alkohol
E 140 Chlorophyll, sesungguhnya dari
daun untuk pewarna alam, tapi untuk Industri dihasilkan dari Asam Lemak dan
Phosphat yang tidak diketahui asalnya.
E 141 Chlorophyll - ikatan Cu hasil
akhir dari Bahan E 140.
E 161 b Lutein, Carotin-Derivat,
dihasilkan dari Chlorophyll dimana Asam Lemak dan Phosphat sebagai bahan
dasarnya. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 161 g Cantaxanthin, dihasilkan dari
Lemak Binatang.
*)
Bahan Pengawet :
E 252 Kaliumnitrat, Salpeter.
*)
Bahan Pelembab :
E 422 Glycerin, sering kali Industri
memakai dari tumbuhan, tetapi digunakan pula Minyak dan Lemak yang tak
diketahui asalnya.
*)
Emulgator dan Stabillized :
E 430 Polyoxiethylen (8) Stearat, dari
bahan Dasar Lemak. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 431 Polyoxiethylen Stearat, seperti
E 430 ( tidak dipakai di Jerman !)
E 470 Natrium-, Kalium-, dan Calcium
Acid dari bahan dasar Lemak.
E 471 Mono- dan Diglyceride, bahan
dasar dari E 422 Glycerin atau dari Lemak.
***>
Hati-hati sering ada di Ice Cream !!!
E 472 a s/d E 472 f bahan dasar dari E
471
E 473 Sucroester dengan bahan dasar
dari Lemak. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 474 Sucroglyceride, disamping bahan
dasarnya dari tumbuhan, juga dari Lemak Binatang, terutama Babi. ( tidak
dipakai di Jerman !)
E 475 Polyglycerinester, bahan
dasarnya dari E 471
E 476 Polyglycerolester, dari minyak
Rizinus, meskipun asalnya dari Tumbuhan tapi E 422 (Glycerin) ikut dipakai. (
tidak dipakai di Jerman !)
E 477 Propylenglycolester, bahan
dasarnya dari E 471. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 478 Asam Susu, dari bahan Glycerin /
E 422. ( tidak dipakai di Jerman !)
*)
Bahan Pemisah :
E 542 Knochenphosphate, dihasilkan
dari bermacam tulang binatang. (tidak dipakai di Jerman !)
*)
Bahan Penyedap :
E 631 Natriumosinat, dari Ekstrak
berbagai macam daging binatang.
E 635 Natrium-5'-ribonucleotid, bahan
dasar dari E 631. (tidak dipakai di Jerman !)
*)
Bahan Pemisah :
E 913 Wollfett / Lanolin, dari hewan.
*)
Bahan Tepung :
E 920 L-Cystein,
L-Cystein-Hydrochlorid dari hewan dan rambut Manusia.
**)
Tidak Jelas !!
E 153 Carbo medicinalis berasal dari
Hewan dan Tumbuhan.
E 160 a : Alpha/Beta/Gamma-Carotin,
berasal dari tumbuhan, tak jelas ! apakah untuk Stabillized dipakai minyak
murni dari tumbuhan !
E 161 a : Flavoxanthin, bahan dasar
dari E 160 a.E 432 s/d E 436 Polysorbate, tidak jelas dari bahan dasar apa ?
(tidak dipakai di Jerman !)
E 491 Sorbitanmonostearat dari bahan
dasar E 570 (tidak dipakai di Jerman !)
E 492 Sorbitantristearat dari bahan
dasar E 570 (tidak dipakai di Jerman !!)
E 494 Sorbitanmono-Oleat sintetis,
tidak jelas, dari Lemak Hewan atau bahan lain. (tidak dipakai di Jerman !!)
E 570 Stearin Acid, seperti E 494
E 572 Magnesiumstearat, dari bahan
dasar E 570
E 632 Kaliuminosinat, bahan dasar
seperti E 631
E 921 L-Cystin, seperti E 920.
(Mustofa
AS – dirangkum dari berbagai sumber)
No comments:
Post a Comment
Silakan beri komentar, terima kasih.