Jakarta -- Baru-baru
ini kita menyaksikan pemandangan yang sangat memprihatinkan: seorang perempuan
berkerudung sedang menyantap makanan yang bertuliskan siomay cu nyuk. Foto yang
diunggah dan menyebar di media sosial itu sontak menjadi perbincangan hangat.
Bukankah cu nyuk artinya daging babi?
Besar
kemungkinan, si pembeli tadi teledor dan tidak menanyakan terlebih dahulu
kepada penjualnya. Di sisi lain, si penjual juga tidak berlaku jujur karena
tidak memberi informasi yang sejelas-jelasnya tentang makanan yang mereka
jajakan.
Wakil
Direktur Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir. Muti Arintawati menyatakan
di tengah ramainya barang-barang impor, seiring dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN,
konsumen di Indonesia memang harus lebih kritis terhadap produk yang hendak
mereka konsumsi. Banyak istilah yang belum mereka pahami, sehingga sangat
disarankan agar konsumen bertanya terlebih dahulu sebelum membeli sesuatu yang
kandungan bahannya belum mereka ketahui. “Ini untuk menghindari kejadian
seperti ibu-ibu yang membeli siomay cu nyuk, beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Sebagai
contoh, banyak yang belum memahami bahwa label bertulis This product contain substance from porcine,
artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi. Begitu juga dengan istilah The source of gelatin capsule is porcine,
yang artinya kapsul dari gelatin babi.
Berikut
adalah istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur
babi, yang dirangkum dari berbagai sumber, antara lain :
1. PIG:
Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari50
kg.
2. PORK:
Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
3. SWINE:
Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
4. HOG:
Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
5. BOAR:
Babi liar / celeng / babi hutan.
6. LARD:
Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
7. BACON:
Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.
8. HAM:
Daging pada bagian paha babi.
9. SOW:
Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan)
10. SOW
MILK: susu babi.
11. PORCINE:
Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi.
Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan
sumber yang berasal dari babi.
Di
tengah-tengah masyarakat juga dikenal istilah-istilah lain yang merujuk pada
babi, misalnya charsiu, cu nyuk, mu, chasu, yakibuta, nibuta, B2, khinzir dan
lain-lain.
Jika
menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen tak perlu ragu untuk
meninggalkan produk tersebut dan menggantinya dengan produk sejenis yang telah
bersertifikat halal. (FM)
Konsumen
Harus Waspada
Menyikapi
ramainya perbincangan di media sosial tentang keberadaan makanan siomay cunyuk, yang ditengarai bemakna daging babi, LPPOM MUI menyampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
- Tentang pengertian kata cu nyuk, berdasarkan penelusuran kata cu nyuk melalui sejumlah referensi, dalam bahasa Khek/Hakka cu = babi, nyuk = daging, cu nyuk = daging babi, sedangkan dalam bahasa Mandarin disebut cu rou.
- Menyikapi adanya pedagang yang menjajakan siomay yang mengandung babi, MUI tidak bisa melakukan tindakan hukum, mengingat MUI maupun LPPOM MUI bukan merupakan lembaga polisional yang dapat serta merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang ditengarai menjual produk yang tidak halal.
- Hingga saat ini Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum diberlakukan, sehingga belum ada kewajiban bagi para pedagang untuk mencantumkan keterangan halal atas produk yang mereka jual. Namun, sangat disayangkan bahwa penjual siomay dimaksud tidak memberitahukan kepada konsumen yang jelas-jelas beridentitas muslim sebelum mereka membeli produk yang ia jual.
- Atas kondisi tersebut di atas diharapkan konsumen muslim lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk, terlebih lagi ketika konsumen muslim tengah berada di komunitas konsumen yang mayoritas bukan beragama Islam.
- Konsumen muslim diimbau agar tidak ragu-ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman. pastikan produk yang dikonsumsi adalah produk yang bersertifikat halal MUI.
Sumber: Halalmui.org, 20 dan 22 Januari 2015
No comments:
Post a Comment
Silakan beri komentar, terima kasih.