![]() |
Israel's Prime Minister Benjamin Netanyahu |
Ramallah- Keputusan Palestina bergabung dengan Pengadilan Kriminal
Internasional (ICC) membuat Israel ketakutan. Presiden Palestina Mahmoud Abbas
menandatangani 20 perjanjian internasional untuk bergabung dengan ICC dan
menandatangani Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC, dalam pertemuan di
Ramallah, Tepi Barat, Rabu (31/12).
Sebagaimana diberitakan BBC, penandatanganan statuta itu dinilai sebagai langkah awal bergabung dengan ICC
dan dapat menyeret Israel dengan tuduhan kejahatan perang. Langkah ini diambil
Palestina menyusul kegagalan Dewan Keamanan (DK) PBB mengesahkan resolusi yang
menuntut diakhirinya pendudukan Israel di Palestina pada akhir 2017.
Bergabungnya Palestina dengan ICC membuka
jalan bagi Palestina untuk mengajukan gugatan terhadap para pejabat Israel atas
tuduhan kejahatan perang di wilayah-wilayah pendudukan termasuk perang Gaza
pada tahun lalu.
ICC bisa menuntut orang yang dituduh
melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang
dilakukan sejak 1 Juli 2002, ketika pendiri perjanjian pengadilan, Statuta
Roma, mulai berlaku.Jika proses aplikasi berjalan seperti yang direncanakan,
Palestina harus mampu merujuk kasus pada awal April, dengan persiapan hukum
untuk itu sudah berjalan dengan baik.
Shawan Jabarin, Direktur kelompok HAM yang
berbasis di Ramallah, mengatakan Palestina telah memutuskan untuk mengajukan
gugatan atas tindakan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza mulai dari 13 Juni
tahun lalu.Tanggal tersebut menjadi awal dari penumpasan besar-besaran di Tepi
Barat setelah penculikan dan pembunuhan tiga remaja Israel yang menyebabkan
perang selama tujuh minggu di Gaza yang menewaskan hampir 2200 warga Palestina
dan 73 warga Israel.
Kasus itu dinilai Jabarin telah sesuai
dengan permintaan ICC terkait lokasi geografis yang sangat spesifik dan kerangka
waktu. Kepada AFP, Senin (5/1), Jabarin mengatakan tanggal
tersebut juga dipilih komisi PBB yang menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi
selama perang Gaza.Setelah penculikan remaja pada 12 Juni 2014, Israel mulai
melakukan penyerbuan secara besar-besaran dan menangkap lebih dari dua ribu
warga Palestina di Tepi Barat dan Jerusalem Timur.
Sumber:
Republika On Line, Senin 5 Januari 2015
No comments:
Post a Comment
Silakan beri komentar, terima kasih.